Kemenag memperingatkan bahwa konten digital bertema fantasi inses, meskipun hanya berupa cerita atau tulisan, dapat mengaburkan batas moral masyarakat.
“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” jelas Arsad.
Ia menambahkan bahwa menjadikan hubungan mahram sebagai objek hiburan atau eksplorasi fantasi sangat bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl).
Lebih jauh, Arsad menjelaskan bahwa hubungan inses tidak hanya dilarang secara agama, tapi juga memiliki dampak negatif secara medis dan sosial.
Secara genetik, relasi seksual antar-mahram berisiko tinggi menyebabkan kelainan bawaan. Secara sosial, hal ini memicu trauma psikologis, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun.