“Jika praktik inses ini terjadi dalam realitas, apalagi melibatkan anak di bawah umur atau unsur paksaan, maka pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berat. Negara tidak mentoleransi penyimpangan ini, bahkan jika dibungkus atas nama cinta atau kebebasan berekspresi,” tegas Arsad.
Sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya konten inses di media sosial, Kemenag mendorong penguatan edukasi keagamaan di berbagai lini mulai dari keluarga, sekolah, hingga ruang digital.
“Pemahaman mendalam tentang siapa saja yang termasuk mahram adalah kunci untuk menjaga kesucian dan kehormatan keluarga. Islam hadir bukan hanya sebagai hukum, tapi panduan membangun peradaban yang sehat dan beradab,” ujar Arsad.
(kemenag)